UTS MANAJEMEN KONTRUKSI
NAMA: LALU ANDRIA WIRANATA ADI PUTRA
NIM: 2019D1B172
KELAS: 5F
UTS MANAJEMEN KONTRUKSI
1. Jelaskan secara rinci pengertian dari manajemen kontruksi
Manajemen adalah sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan terhadap
sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang efektif dan efisien, sedangkan konstruksi
ialah adalah suatu kegiatan pembangunan sarana maupun prasarana.
pengertian manajemen konstruksi adalah ilmu yang mempelajari dan mempraktikkan aspek
aspek terkait manajerial dan teknologi industri konstruksi.
jadi manajemen konstruksi merupakan sebuah model bisnis yang dilakukan oleh jasa konsultan
konstruksi dengan memberikan arahan, nasihat, dan bantuan terhadap sebuah proyek
pembangunan.
2. Jelaskan secara rinci yang dimaksud dengan penggunaan jasa, penyediaan jasa dan
auditor
PENGGUNA JASA
Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain :
Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan
kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun
1992 Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa
angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun
1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik
pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18
Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).
Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan
kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun
2007 Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan
Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU
Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang).
Dalam PPh final atas usaha jasa konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun
2008 “pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha jasa konstruksi” juga di jelaskan definisi
pengguna jasa.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa :
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan
layanan jasa konstruksi.
PENYEDIA JASA
Definisi penyedia barang jasa :
Penyedia barang jasa adalah istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang
menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:1.
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
2.Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan
Barang/Jasa;
3.Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
4.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia
Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
5.Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
dalam Pengadaan Barang Jasa;
6.Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harusmempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraandan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
7.Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan
Barang dan Jasa Konsultansi;
8.Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi
memiliki dukungan keuangan dari bank;
9.Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitunganSisa Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan paket, dengan ketentuan: (-) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan paket (KP) ditentukansebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; (-) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket(KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
10. jumlah paket yang sedang dikerjakan.
11. jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
12. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedangdalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;13. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah
memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporanbulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
14. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
15. Tidak masuk dalam Daftar Hitam
16. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
17. menandatangani Pakta Integritas.
-AUDIT
Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan
mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain.
Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan. Dari
hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini dan mengkomunikasikannya kepada
pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987). Sedangkan audit
proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979) sebagai
1. Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya,
relevan, dan kompeten
2. Dilakukan oleh auditor yang bebas (independent)
3. Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :
· -Apakah manajemen atau personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah melaksanakan
kegiatan atau tidak?
· -Apakah kegiatan yang dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah
ditetapkan oleh yang berwenang?
· -Apakah kegiatan telah dilakukan dengan cara yang efektif?Auditor mengambil keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada
pihak ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan usulan
perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.
-Arti dan proses audit secara umum mencakup
1. Kegiatan audit terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis
2. Pengkajian secara objektif; dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam
objek yang akan diaudit.
3. Diperlukan bahan bukti (evidence) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung
yang harus dikumpulkan oleh auditor
4. Ada kriteria sebagai patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan standar
yang telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya
dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Kriteria
digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan dengan benar atau
menyimpang
5. Ada kesimpulan berupa pendapat atau opini auditor
Tahap audit proyek adalah
1. Survey pendahuluan
2. Mengkaji dan menguji sistem pengendalian manajemen
3. Pemeriksaan terinci
4. Penyusunan laporan
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan diluar aspek utama :
1. Organisasi, otorisasi, dll2. Perencanaan dan jadwal
3. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
4. Mutu barang dan pekerjaan
5. Administrasi, pembelian dan jasa
6. Engineering
7. Konstruksi
8. Anggaran, pendanaan, akuntansi, dll
9. Perundang-undangan dan peraturan pemerintah
Faktor keberhasilan proyek
1. Misi proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya
proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2. Dukungan dari pimpinan teras
3. Perencanaan dan jadwal
4. Konsultasi dengan pemilik proyek
5. Personil
6. Kemampuan teknis
7. Acceptance dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan
sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi
8. Pemantauan, pengendalian, dan umpan balik9. Komunikasi untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian
diantara para peserta proyek
10. Troble shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum
permasalah terjadi.
-Prosedur auditor :
Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal
benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain
sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource
sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik
terbaik.Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei,
interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan
yang dilakukan.
3. Kurva s suatu contoh pekerjaan pondasi dan tanah dasar dalam pekerjaan
bangunan gedung
Dalam pelaksanaan proyek kontruksi, seorang kontraktor perlu membuat suatu perencanaan
dalam hal waktu dan biaya yang diperlukan selama melaksanakan pekerjaan. Salah satu
perencanaan waktu yang dapat dibuat oleh kontraktor sebagai alat bantu jadwal pelaksanaan
adalah Kurva S. Kurva S tersebut bisa digunakan sebagai indikator terlambat timdaknya suatu
proyek pekerjaan. Perencanaan melalui pembuatan jadwal pelaksanaan proyek kontruksi
berfungsi sebagai alat kontrol dalam pelaksanaan proyek di lapangan agar memudahkan dalam
pengawasan dan pengaturan tenaga kerja di lapangan, khususnya dalam hal pengawasan
produktivitas tenaga kerja
Suatu pekerjaan pondasi dengan rincian harga sebagai berikut:
Pekerjaan A @ Rp.100.000,00
Pekerjaan B @Rp.150.000,00
Pekerjaan C @ Rp.Rp.200.000,00
Pekerjaan D @ Rp.Rp.150.000,00
Pekerjaan E @ Rp.400.000,00
Pekerjaan F @ Rp.100.000,00
Grand total harga seluruh pekerjaan pondasi = Rp.1.100.000,00
Langkah pertama adalah memperkirakan waktu pelaksanaan masing – masing pekerjaan, kita
misalkan sebagai berikut ini
Pekerjaan A @ 6 hari
Pekerjaan B @ 2 hari
Pekerjaan C @ 2 hari
Pekerjaan D @ 1 hari
Pekerjaan E @ 3 hari
Pekerjaan F @ 1 hariKalau dijumlahin total harinya 15 hari dong? Betul. tapi dalam membuat kurva S, ada item
pekerjaan yang bisa dilaksanakan bersamaan, selanjutnya menghitung bobot masing – masing
pekerjaanRumusnya :Begitu juga dengan item pekerjaan lainya dihitung satu persatu.langkah berikutnya adalah membagi bobot pekerjaan dengan durasi kemudian meletakan pada kolom hari pelaksanaanyaContoh Pekerjaan A = 9.09:6=1.52
Kemudian masukan seperti tabel dibawah ini:
setiap baris item pekerjaan (huruf merah)
Demikian ini tutorial cara membuat kurva S dalam pekerjaan konstruksi yang biasanya
dipersyaratkan di dalam penyampaian dokumen penawaran. Semoga bermanfaat dan bisa
mengaplikasikannya dalam beberapa rancangan proyek yang bakal dikerjakan.

Komentar
Posting Komentar